Wanggudu (ANTARA) - Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran apalagi sampai mengganggu atau merusak tanaman warga.     
 .
Regulasi tersebut yakni Perda Nomor 04 tahun 2017 bawah tanggung jawab Dinas Pertanian dan Peternakan, proses tahapan sosialisasi Perda mengenai hewan ternak telah berakhir sejak 27 Februari 2019. 

"Artinya sekarang ini masuk tahap pengamanan. Namun, tidak mesti harus langsung di tembak atau di tebas pakai alat tajam. Tetapi kita terlebih memberikan peringatan tegas kepada pemiliknya untuk di kandangi," kata Bupati Konawe Utara, Ruksamin, Senin.
 
Selelah sudah diberi peringatan pemilik ternak dan masih melanggar kata Ruksamin, baru langsung diproses sesuai ketentuannya.

"Sanksi bagi ternak yang kedapatan berkeliaran dan merusak tanaman warga yakni dengan ketentuan denda sapi, kerbau, domba, dan sejenisnya sebesar Rp500 ribu perekor, sedangkan kambing Rp150 ribu perekor," katanya.

Dikatakan, beternak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi warga di daerah itu, dan akan lebih bagus kalau proses pemeliharaannya dikandangkan sehingga tidak berkeliaran dan bisa menimbulkan kerugian orang lain yang tanamannnya dirusak.

"Karena itu, saya ajak warga yang memiliki ternak agar mari kita jaga baik-baik jangan sampai menimbulkan kerugian bagi orang lain," katanya.


 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024