Baubau (ANTARA) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menyatakan muatan bagasi dan RedPack memiliki sistem yang berbeda meskipun keduanya adalah produk perusahaan pelayaran milik BUMN itu.

Hal ini disampaikan menyusul pemberitaan pada beberapa media lokal di daerah terjadi kerancuan antara barang bagasi penumpang dengan Redpack (Responsibilty and Excellent Delivery).

"Barang bagasi adalah barang yang selalu dibawa atau menyatu dengan penumpang di mana dia mendapatkan seat atau bed. Sedangkan Redpack merupakan kiriman atau layanan paket seperti Tiki-JNE produk Pelni," kata Kepala PT Pelni Cabang Baubau, Capt Akhmad Sadikin di Baubau, Senin.

Ia mengatakan produk Redpack yang diselenggarakan Pelni melayani "door to door" di mana pengirim barang atau penumpang kapal bisa meminta barang tersebut diambil sesuai tempat ataupun dapat pula diantar hingga ke alamat penerima.

Program Redpack adalah produk baru dari Pelni yang merupakan bagian dari lini bisnis dalam memperkenalkan "packaging" dan standar pelabelan logistik.

"Redpack telah diluncurkan pada 15 Agustus 2018 dengan bentuk kemasan kantong merah. Hal ini memberikan perbedaan dengan paket kiriman perusahaan lain," tandasnya.

Sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, kata Sadikin, bagasi bebas itu jika barang bawaan penumpang yang bertiket berupa jinjingan dan diangkat tidak dipikul atau diseret saat embarkasi atau naik ke kapal.

"Atau dengan kata lain barang bawaan dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain," katanya.

Baca juga: Pelni bebaskan bea bagasi hingga 50kg

Ukuran volume untuk bagasi bebas, katanya, maksimal kurang lebih 0,175 m3 (meter kubik)/30cm x30cmx30cm/setara berat maksimum 50 kilogram untuk satu koli/koper. Dengan demikian setiap barang yang melebihi dua aturan di atas akan dikenakan tarif kelebihan bagasi dengan ketentuan ukuran berat maksimum 50kg/setara 0,3m3/2x koli/koper.

Baca juga: Pelni Baubau kenakan biaya barang bawaan penumpang

"Jadi calon penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari maksimum atau kelebihan bagasi dianggap sebagai muatan biasa dan harus ditempatkan di palka. Ini juga bertujuan agar tertib, aman, dan selamat," ujarnya.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024