Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengelar dialog bersama para pedagang dan toloh masyarakat terkait mencari solusi pengelolaan Pasar Wuawua kembali ramai.
     
"Hari ini saya sengaja mengundang para pedagang untuk bertemu dan berdialog membicarakan solusi meramaikan dan mengefektifkan pengelolaan Pasar Sentral Wuawua," kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain, saat memulai dialog bertempat di Ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari, Selasa.
     
Pertemuan tersebut merupakan inisiatif dari Wali kota sendiri dan para pedagang mengikutinya dengan antusias, terbukti dengan banyaknya pertanyaan, kritikan, bahkan saran yang diberikan para pedagang selama pertemuan berlangsung.
     
Liadin (40), pedagang Pasar Wuawua ini meminta kepada Walikota agar segera membongkar Eks Pasar Panjang dan pasar-pasar ilegal lainnya agar Pasar Wua Wua menjadi ramai.
     
Pedagang lainnya, Abdul Kadir, mengkritik kebersihan Pasar Wua Wua yang buruk dan WCnya banyak yang tersumbat, selain itu lampu-lampu jalan dan pasar yang tidak berfungsi sehingga tampak seperti pasar hantu.
     
Selain kritikan, ada juga pedagang yang memberikan saran, seperti Jerdin Pongga, menyarankan agar Wali Kota dan jajarannya melakukan pendataan ulang pedagang yang benar-benar pedagang Pasar Eks Pasar Baru (korban kebakaran) dan segera diberikan sanksi tegas sebab setiap pedagang Eks Pasar Baru telah menandatangani kontrak dengan Pemkot Kendari, mengatur rute mobil angkutan agar memutar masuk ke Pasar Wua Wua, dan meminta Walikota agar menghentikan segala retribusi yang merugikan pengunjung.
     
Mendengar semua hal tersebut Wali kota Kendari mengaku segera menindaklanjutinya dengan mengerahkan seluruh dinas-dinas terkait.
     
Ia juga meminta Kabag Hukum untuk meninjau kontrak yang telah dibuat, agar pedagang yang memiliki kios di Pasar Wuawiua namun enggan menempatinya agar dikenai sanksi yaitu pencabutan hak kepemilikan kios dan akan diserahkan kepada pedagang lain yang ingin menempatinya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024