Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan banyak pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
     
"Kami menerima banyak laporan bahwa banyak pejabat Pemprov Sultra yang belum menyetorkan LKHPN. Tolong yah teman-teman wartawan dicatat, banyak pejabat yang tidak laporkan LKHPN nya," kata Ketua Korwil VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Aldiansyah Malik Nasution saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di ruang rapat Kantor Gubernur Sultra, Kamis.
     
Dikatakan, ari total 55 Kepala Oerganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Sultra, hanya 23 Kepala OPD yang baru melaporlan LHKPN ke KPK.
   
 "Yang lainnya belum ada yang melaporkan LHKPN-nya," katanya. 
   
Ia sangat menyayangkan, basih banyaknya kepala OPD yang belum melaporkan LHKPN, sehingga ini harus menjadi perhatian bagi kepala daerah untuk menginstruksikan pejabatnya melaksanakan kewajibannya itu. 
     
Karena banyaknya pejabat yang belum menyetor LHKPN, Aldiansyah menyarankan Gubernur Sultra Ali Mazi untuk membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengatur setiap pejabat wajib laporkan LKHPN.
     
"Dan didalam Pergub tersebut juga tercantum sanksi bagi pejabat yang tidak laporkan LHKPN-nya," katanya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024