Kendari (Antaranews Sultra) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berikan pembinaan keras kepada sejumlah perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun belakangan melakukan penjualan ore tanpa surat keterangan verifikasi (SKV).
"Dari 22 perusahaan pemegang IUP, ada delapan perusahaan akan diberkan teguran keras karena selain tidak memiliki SKV, disisi lain tidak memiliki rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis ESDM Sultra, Andi Azis saat memberikan keterangan pers di Kendari, Selasa.
Dari delapan perusahaan pemegang IUP bermasalah itu ada dua perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yakni PT Karya Tama Konawe Utara dan PT Konutara Sejati.
Sehari sebelumnya, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin, juga menggelar konfrensi pers terkait adanya 22 perusahaan pemegang IUP yang diancam untuk menghentikan aktivitasnya karena diduga menunggak ratusan miliar selama beberapa tahun tidak melunasi kewajibannya kepaada Pemprov Sultra sebagaimana aturan yang sudah disepakati.
Andi Azis menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan penghentian terhadap 22 IUP yang tersebar di dua daerah, yakni Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut). Alasannya karena perusahaan pemegang IUP tersebut tidak memiliki tunggakan sebesar yang disampaikan kabidnya.
"Yang pasti bahwa tidak ada penghentian, tapi memang kita akan berikan pembinaan keras. Karena diduga melakukan penjualan ore tanpa surat keterangan verifikasi (SKV). Dan juga tidak memiliki rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB),? ujarnya.
Tidak hanya itu, Andi Azis juga membantah jika ke 22 IUP tersebut memiliki tunggakana senilai Rp265 milliar.
Menurutnya, secara aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan keungan, ke 22 IUP itu merupakan perusahaan-perusahaan yang taat. Namun demikian, ke 22 IUP tersebut hanya terkait masalah SKV dan RKAB.
Akan tetapi, lanjutnya, tunggakan yang diduga senilai ratusan miliar itu merupakan tunggakan lama sejak 2008 hingga 2018 atau tunggakan sejak 10 tahun yang lalu.
Ia pun membeberkan jika saat ini terdapat 271 IUP di Sultra, dimana ada 230 IUP sudah clean and clean dan 41 masih bermasalah.
"Perusahaan itu akan dinormalkan kembali, agar daerah mendapatkan kontribusi positif. Dan yang pasti 22 perusahaan itu hanya mau diverifikasi faktual saja, bukan dicabut izinnya," tutupnya.
Dari total tunggakan senilai Rp265 milliar tersebut, lanjut Andi Azis, beberapa IUP ada memiliki tunggakan Rp8 miliar hingga Rp36 miliar. Meski demikian, Andi Azis enggan menyebutkan nama perusahaan pemilik tunggakan itu.
"Dari 22 perusahaan pemegang IUP, ada delapan perusahaan akan diberkan teguran keras karena selain tidak memiliki SKV, disisi lain tidak memiliki rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis ESDM Sultra, Andi Azis saat memberikan keterangan pers di Kendari, Selasa.
Dari delapan perusahaan pemegang IUP bermasalah itu ada dua perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yakni PT Karya Tama Konawe Utara dan PT Konutara Sejati.
Sehari sebelumnya, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin, juga menggelar konfrensi pers terkait adanya 22 perusahaan pemegang IUP yang diancam untuk menghentikan aktivitasnya karena diduga menunggak ratusan miliar selama beberapa tahun tidak melunasi kewajibannya kepaada Pemprov Sultra sebagaimana aturan yang sudah disepakati.
Andi Azis menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan penghentian terhadap 22 IUP yang tersebar di dua daerah, yakni Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Utara (Konut). Alasannya karena perusahaan pemegang IUP tersebut tidak memiliki tunggakan sebesar yang disampaikan kabidnya.
"Yang pasti bahwa tidak ada penghentian, tapi memang kita akan berikan pembinaan keras. Karena diduga melakukan penjualan ore tanpa surat keterangan verifikasi (SKV). Dan juga tidak memiliki rancangan kegiatan dan anggaran biaya (RKAB),? ujarnya.
Tidak hanya itu, Andi Azis juga membantah jika ke 22 IUP tersebut memiliki tunggakana senilai Rp265 milliar.
Menurutnya, secara aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan keungan, ke 22 IUP itu merupakan perusahaan-perusahaan yang taat. Namun demikian, ke 22 IUP tersebut hanya terkait masalah SKV dan RKAB.
Akan tetapi, lanjutnya, tunggakan yang diduga senilai ratusan miliar itu merupakan tunggakan lama sejak 2008 hingga 2018 atau tunggakan sejak 10 tahun yang lalu.
Ia pun membeberkan jika saat ini terdapat 271 IUP di Sultra, dimana ada 230 IUP sudah clean and clean dan 41 masih bermasalah.
"Perusahaan itu akan dinormalkan kembali, agar daerah mendapatkan kontribusi positif. Dan yang pasti 22 perusahaan itu hanya mau diverifikasi faktual saja, bukan dicabut izinnya," tutupnya.
Dari total tunggakan senilai Rp265 milliar tersebut, lanjut Andi Azis, beberapa IUP ada memiliki tunggakan Rp8 miliar hingga Rp36 miliar. Meski demikian, Andi Azis enggan menyebutkan nama perusahaan pemilik tunggakan itu.