Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan bahwa penertiban lapak eks Pasar Panjang Bonggoeya bukan perbuatan semena-mena, tetapi berdasarkan yaitu Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari tahun 2010-2030.
   
"Jadi jelas disebutkan bahwa kawasan tersebut berdasarkan perda yang telah dirumuskan, tidak diperuntukkan untuk pasar minggu atau pasar tradisional, hanya diperuntukkan untuk kawasan pemukiman," kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain, saat berdialog dengan pedagang eks p[asar panjang di gedung DPRD Kendari, Kamis.
   
Sulkarnain, juga mengklarifikasi setiap isu atau pun stigma negatif yang beredar sehubungan dengan kebijakan pengosongan eks pasar panjang tersebut, oleh beberapa pihak sebagai tindakan yang semena-mena dan melanggar HAM.
   
"Dalam proses pemindahan Pemkot Kendari melakukannya secara persuasif dan mendiskusikannya dengan para pedagang terlebih dahulu, tidak langsung melakukan penggusuran," kata Sulkarnain.
     
Selain itu, Sulkarnain juga menepis isu miring yang mengatakan bahwa ada pihak yang diistimewakan Pemkot Kendari.
   
"Kami tidak akan memperlakukan berbeda, kalau tadi ada yang mengatakan ada pihak yang diistimewakan, itu tidak benar. Saya sampaikan sudah 3 kali, negosiasi saya tidak akan terima. Posisi bapak ibu sama di mata kami, kami Pemerintah Kota Kendari memfasilitasi masyarakat sama. Kalau ada pelanggaran di tempat lain, akan kami tindak," katanya.
   
Pemkot kata Sulkarnain, akan terus membuka dialog dengan pedagang mencari jalan tengah untuk persoalan pemindahan tersebut dari eks pasar panjang ke Pasar Wuawua Kendari.
     
Dengan ruang dialog itu kata dia, maka bisa mengetahui pasti apa persoalan yang diinginkan pedagang eks Pasar Panjang.
     
"Saya akan undang pedagang, untuk mencari langkah, upaya yang diinginkan sehingga bisa dilakukan pemerintah. Saya yakin akan ada titik temunya dengan berdialog," katanya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024