Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara bekerja sama Kanwil Kemenag Sultra mewajibkan pasangan yang ingin menjalani pernikahan harus mengikuti tes urin narkoba.

"Kedua pasangan ketika melaporkan akan menikah, kami arahkan untuk lerlebih dahulu memeriksakan kesehatan bebas narkoba di kantor BNN atau rumah sakit," kata kepala Kanwil Kemenag Sultra, Abdul Kadir usai penandatangan kerja sama dengan BNNP Sultra di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Senin.

Persyaratan ini merupakan salah satu syarat administrasi untuk menikah secara resmi di Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan hasil perjanjian yang ditandatangani Kepala BNNP Sultra dan Kepala Kanwil Kemenag Sultra.

"Salah satu kelengkapan syarat administrasi, kedua calon harus mengecek kesehatannya supaya kita lebih berhati-hati sebelum proses pelaksanaan pernikahan,? ucap Kadir.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Bambang Priyambada membenarkan bahwa perjanjian itu tujuannya menyiapkan generasi muda yang akan melaksanakan pernikahan supaya keturunannya bebas dari narkoba.

Bambang menegaskan, bila ada pasangan yang ingin menikah, maka mereka harus memeriksakan kesehatannya lebih awal.

"Pernikahan tidak akan dibatalkan jika salah satu pasangan atau keduanya positif narkoba, melainkan yang bersangkutan akan direhabilitasi untuk penyembuhan," ucap Bambang.

Orang mempersiapkan pernikahan ada yang sampai satu tahun, ada yang enam bulan. Jadi begitu cek kesehatan langsung nikah besoknya, ujaranya.

Untuk mensosialisasikan syarat tersebut, Kanwil Kemenag akan memberikan edukasi melalui penyuluh dan penghulu yang ada sampai di pelosok pedesaan.

Syarat tersebut untuk menyiapkan generasi muda masa depan bebas dari narkoba.

"Jadi, untuk sementara perjanjian itu hanya untuk pernikahan, namun ke depan akan diperluas," tutup Abdul Kadir.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024