Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap satu kurir narkoba MA (52) beserta barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol Bambang Priyambadha, saat gelar konfrensi pers, di Kendari, Senin, mengatakan kurir sabu berinisial MA ditangkap di Desa Abeli Sawa, Kecamatan Anggolomoare, Kabupaten Konawe pada Sabtu,(19/1).

"Kurir MA ini membawa sabu-sabu dari Kota Makassar yang disuruh oleh seorang pengedar untuk diserahkan kepada pembeli yang ada di Sultra," katanya.
       
Menurut pengakuan pelaku kata Bambang, pelaku mendapat upah Rp20 juta.
       
"Kami perkirakan pekerjaan tersebut diduga sudah ditekuninya sejak lama, namun baru kali ini tertangkap," katanya.
       
Bambang mengaku, penangkapan itu merupakan pengungkapan terbesar di awal 2019 oleh BNNP Sultra.
       
"Karena melihat dari barang bukti, patut diduga ada mata rantai dan jaringan pengedar yang masih meraja rela di Sultra. Hal ini juga karena letak geografis Sultra yang sangat strategis dan menjadi sasaran empuk peredaran narkotika," katanya.
       
Menurut Bambang, MA dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
       
"Ancaman hukuman mati yang menjerat pelaku, merupakan pidana  terberat pertama dengan jumlah barang bukti terbesar pada awal 2019," katanya.
       
Ia menambahkan, saat ini tersangka diamankan di rumah tahanan BNNP Sultra untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
       "Proses pengembangan selanjutnya, kita bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sultra," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024