Kendari  (Antaranews Sultra) - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara telah merampungkan seluruh berkas perkara terduga pelanggar tindak pidana Undang Undang ITE bernama Tin Saranani (50) terhadap Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof.Muhammad Zamrun.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart melalui pesan singkat di Kendari, Kamis mengungkapkan, proses tahap dua ini merupakan rangkaian proses hukum terhadap Tin Saranani, dan kini sudah menjadi ranah dari Kejaksaan Tinggi.

Ia mengatakan, yang bersangkutan sempat menginap semalam di Polda Sultra. "Tidak ditahan, tapi dalam masa penangkapan 1?24 jam,? ujar AKBP Harry Goldenhart.

Ia menambahkan, pihak penyidik melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Harry Goldenhart menambahkan, sebelum menyerahkan tersangka ke JPU, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Pada pukul 09.15 wita Rabu (16/1) tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan. Pukul 11.20 Wita tersangka dan BB (screnshot postingan FB) diserahkan ke JPU,? tuturnya.

Sebelumnya, Tin Saranani sempat menjadi DPO Polda Sultra selama lebih satu bulan, tersangka lalu menyerahkan diri di Kejati Sultra. Kemudian penyidik Polda Sultra melakukan penjemputan terhadap tersangka.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024