Kendari (Antaranews Sultra) - Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terdiri dari sekolah dasara (SD), Sekolah menengah pertama (SMP), SMU/SMK dan sekolah luar biasa (SLB) tahun 2019 mencapai Rp680,487 miliar atau alami peningkatan dibvanding dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 600 miliar lebih.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengggara (Sultra), Asrun Lio, di Kendari, Kamis mengatakan, dari besaran alokasi dana BOS itu meliputi untuk anggaran yang dialokasikan melalui RKA Dikbud Provinsi (SMA/SMK dan SLB) negeri senilai 180,593 miliar lebih dan RKA Melalui BPKAD (SD/SMP dan SMA/SMK dan SLB) swasta senilai Rp499,893 miliar lebih.

"Proses penyaluran dana BOS tahun 2019 ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, hanya yang membedakan adalah uraiannya yani ada yang dinamakan dana BOS Reguler, dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja," ujarnya.

Asrun merincinya bahwa pengertian dana BOS reguler adalah yang memang dikucurkan rutin setiap tahunnya yang diberikan sesuai jumlah sekolah dan siswa penerima. Sedangkan dana BOS Afirmasi adalah program yang diperuntukkan bagi siswa yang khusus berada di wilayah perbatasan, terpencil dan tertinggal (3T).

"Sementara program dana BOS melalui Kinerja adalah, pemerintah pusat memberi bantuan kepada beberapa sekolah yang dinilai tertib administrasi, tepat sasaran dan tidak ada laporan terkait adanya penyalahgunaan anggaran tersebut," ujar Asrun Lio.

Menurut dosen FKIP Universitas Haluoleo (UHO) Kendari itu, realisasi penyaluran dana BOS tahun ini diperkirakan pada minggu ketiga Januari setiap sekolah sudah segerah memasukkan RKA untuk proses adminitrasi selanjutnya, sehingga dalam pencairan ke rekening sekolah masing-masing tidak mengalami keterlambatan sesuai yang kita harapkan.

"Yang pasti bahwa seluruh alokasi dana BOS itu tidak melalui Dikbud provinsi tetapi langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing," ujar Asrun.

Dibagian lain, Asrun yang baru menjabat sebagai Plt Kadis Dikbud kurang dari satu bulan itu mengakui bahwa akhir-akhir ini? dirinya mendapat informasi terkait adanya keresahan sejumlah guru SMU/SMK yang dimintai uang dari oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses pengangkatan kepala sekolah.

Ia mengatakan pengangkatan sebagai kepala sekolah SMU/SMK dan SLB memanang merupakan wewenang Pemprov Sultra dalam hal ini gubernur Sultra, dengan mengacu pada Peraturam Mendikbud (Permendikbud) nomor.6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Aturan lain dalam Permendikbud itu, juga terkait waktu jabatan sebagi kepala seklolah itu dibatasi periode pertama empat tahun dan bisa mencapai delapan tahun jika dianggap kepala sekolah itu berprestasi.

"Jadi aturan sudah sangat jelas bahwa seorang guru tidak serta merta bila pangkatnya sudah tinggi lalu diangkat jadi kepala sekolah. tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan teknis diantaranya telah melalui pendidikan khusus yang dilakukan Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikat "Cakep" (calon kepala sekolah)," tutupnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024