Kendari (Antaranews Sultra) - Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2018 menerima 738 perkara atau menurun dibanding 2017 yang mencapai 800 perkara.

Hakim Pengadilan Agama Baubau Mansyur melalui pesan WhatsApp, Sabtu, menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat 550 perkara perceraian, terdiri dari?386 cerai gugat atau cerai yang diajukan perempuan, dan 164 cerai talak atau cerai yang dijukan dari pihak laki-laki.

"Jumlah perkara yang masuk PA Kota Baubau cenderung menurun, sebab di tahun 2017 total perkara yang ditangani sebanyak 800, dan 670 perkara di antaranya adalah kasus perceraian," ujar Mansyur.

Ia menambahkan, dari tahun ketahun yang paling banyak mengajukan cerai adalah dari pihak perempuan.

Ia mengatakan, tingkat perceraian pasangan suami istri (Pasutri) di PA Kota Baubau sangat tinggi,?karena pengadilan ini membawahi dua kabupaten lainnya seperti Bombana dan Wakatobi.

Mansur menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, terdapat beberapa faktor penyebab perceraian, di antaranya perselisihan dan pertengkaran terus menerus 209 kasus, masalah ekonomi,?meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, judi serta faktor minuman keras yang berdampak pada mabuk-mabukan.

"Rata-rata pasangan suami istri yang mengajukan cerai masih berusia muda dan pihaknya juga terpaksa memberi dispendasi kawin karena telah hamil di luar nikah," tutur Mansyur.

Ia juga berharap, di era globalisasi saat ini, orang tua lebih berperan aktif menjaga anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas sehingga tidak melakukan hubungan terlarang sebelum menikah.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024