Kolaka (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Umar Bin Ali (39) yang melarikan diri usai ditangkap petugas BNN.

Kepala BNN Kolaka,Eryan Noviandi mengatakan pencarian Umar yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang setelah kabur pasca ditangkap BNN Kolaka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
  
"Masih dalam proses pencarian dan pengejaran," katanya
   
Eryan juga menjelaskan dalam pengejaran itu melibatkan semua unsur baik TNI maupun Polri serta satuan tugas yang dibentuk oleh BNN dengan menyebarkan gambar tersangka di tempat-tempat keramaian.
   
Meskipun kata dia hingga kini keberadaan Umar belum di ketahui secara pasti namun pengejaran tetap dilakukan dan sudah berkordinasi dengan BNN di tingkat Provinsi Sultra hingga sampai ke pusat.
   
Untuk diketahui Umar Bin Ali ditangkap oleh petugas BNN Kolaka dikediamannya,Jumat (23/11), dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu namun dua hari kemudian, tepatnya Minggu (25/11) sekitar pukul 08.00 Wita, Umar berhasil kabur dengan posisi satu tangan terborgol usai meminta izin ke kamar mandi.


 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024