Kolaka (Antaranews Sultra) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten kolaka,Sulawesi Tenggara, memusnahkan 15.039 keping e-KTP yang sudah tidak berlaku di jalaman kantor itu, Rabu.
   
Kepala Disdukcapil Kolaka, Abdullah usai pemusnahan mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan KTP ini terlebih dahulu di gunting ujung lalu dibakar agar nantinya tidak bisa lagi disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung  jawab.
   
Menurutnya pemusnahan KTP elektronik itu dilakukan untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya pihaknya juga melakukan hal yang sama sebanyak 1.400 keping KTP yang sudah tidak berlaku lagi.
   
" Saat ini kita musnahkan 15.039 keping jadi semua totalnya sebanyak 16.439 keping kita musnahkan dengan cara di bakar," katanya.
 
  Meskipun demikian kata Abdullah untuk warga masyarakat yang masih menggunaklan KTP lama masih tetap berlaku apabila tidak ada perubahan status alamat tempat tinggal meskipun masa berlakunya hingga 2017.
  
Karena lanjut dia namanya KTP elektronik berlaku untuk seumur hidup kecuali ada warga masyarakat yang identitasnya sudah pindah alamat baru bisa di gantikan dengan yang baru.***4*** 19-12-2018

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024