Baubau (Antaranews Sultra) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, hingga kini masih melakukan penginputan data masyarakat nelayan daerah itu agar bisa masuk dalam program Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Baubau, Sadidi, di Baubau, Jumat, mengatakan, saat ini data Kusuka Kota Baubau yang terinput dalam aplikasi 'satu data' KKP berjumlah 3.338 orang yang terdiri dari 2.760 nelayan, 545 pembudidaya ikan, 23 orang pemasaran ikan, dan 10 pengolah ikan.

"Jadi masyarakat nelayan yang sudah atau pun belum mendapatkan kartu nelayan wajib untuk didata kembali dan diinput di kartu Kusuka melalui penyuluh dan petugas dinas perikanan," ujarnya.

Menurut dia, program Kusuka yang merupakan pengalihan dari kartu nelayan mempunyai banyak manfaat karena menghimpun semua kartu-kartu milik nelayan dari yang sebelumnya.

"Jadi manfaatnya cukup banyak seperti untuk keperluan kesehatan ataupun usaha di bidang kelautan dan perikanan," ujarnya.

Bahkan, kata dia, Kusuka juga berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan, serta memudahkan perlindungan, pemberdayaan, pelayanan dan pembinaan kepada pelaku dibidang usaha itu.

"Arahan dari tim kenelayanan KKP, data yang diinput pada Kusuka diprioritaskan nelayan yang belum dapat asuransi nelayan. Jadi kita hanya mengirim agar semua masyarakat nelayan kita memiliki kartu Kusuka. Kalau pun sudah masuk ke server KKP mereka yang akan memferivikasi," katanya.

Selain penginputan data Kusuka dengan menugaskan satu orang operator, kata dia, pihaknya juga melakukan input data bagi nelayan yang belum mempunyai kartu asuransi, sebab kartu asuransi tersebut penting dimiliki nelayan sebagai pegangan karena pekerjaan cukup beresiko.

"Asuransi yang didapatkan sangat bernilai. Kenapa mereka mendapatkan asuransi karena pekerjaannya cukup beresiko. Jadi wajib bagi mereka memiliki kartu asuransi," katanya.

Syarat untuk mendapatkan kartu asuransi nelayan itu harus memiliki kartu nelayan/Kusuka yang masih berlaku, dan bagi yang belum memiliki atau sudah memilki kartu nelayan tetapi telah habis masa berlakunya wajib melampirkan bukti formulir pendaftaran pelaku usaha perorangan.

"Jadi setelah dua tahun berjalan dan premi asuransinya dibayar oleh pemerintah, maka mereka akan menjadi asuransi mandiri yang preminya akan dibayar oleh mereka sendiri sebesar Rp175 ribu per tahun," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024