Kendari ((Antaranews Sultra) - Lembaga Pemantau Pemilu Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring atau dikenal dengan sebutan SultraDeMo kembali mengajukan diri sebagai pemantau pada Pemilu 2019 mendatang.
     
Berkas untuk peryaratan sebagai pemantau pemilu telah diserahkan kepada Bawaslu Sultra, yang diterima oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Bahari dan St. Munadarma, di Kanro Bawaslu Sultra, Kamis.
     
Sekjen SultraDemo, Zainal Abidin, mengatakan, berkas yang dimasukan atau diserahkan ke Bawaslu untuk diakreditasi berpedoman pada Perbawaslu no 4 tahun 2018.
   
 "Sesuai Perbawaslu, untuk pemantau provinsi minimal 2 kab/kota wilayah pemantauannya dan mendaftarnya di Bawaslu provinsi. Sementara yang kami daftarkan untuk diakreditasi untuk sementara ada tiga kabupaten/kota wilayah pemantauan yaitu Kota Kendari, Kota Bau-Bau, dan Kabupaten Konawe," katanya.
     
Menurut Zainal, struktur kelembagaan dari lembaga pemantau yang didaftarkan tersebut yakni berbentuk presidium terdiri atas enam orang dan satu orang sekjen.
     
"Sekjen akan mengendalikan manajemen pemantauan secara admininstratif dan organisasi. Syarat personil pemantau pemilu sesuai prasyarat penyelenggara pemilu bukan pengurus parpol peserta pemilu 2019 dan bukan tim sukses atau relawan pasangan capres dan cawapres yang terdaftar di KPU, dan presedium telah menandatangani pernyataan independen secara personal dan kelembagaan," katanya. 
     
Pimpinan Bawaslu Sultra, Bahari, mengapresiasi kepada lembaga SultraDeMo yang tetap konsen dalam pengembangan demokrasi di Sultra yang berusaha mengambil peran aktif dalam mendorong partisipasi publik untuk melakukan pemantauan.
     
"SultraDEemo ini merupakan lembaga pertama yang mengajukan akreditasi sebagai pemantau pemilu di Provinsi Sultra," katanya.
     
Menurut dia, peran-peran masyarakat yang aktif dalam membantu Bawaslu untuk mendorong partisipasi masyarakat dan melakukan pemantauan baik secara kelembagan maupun personal harus didukung, karena itu merupakan mitra Bawaslu dalam pengawasan pemilu 2019.
   
 "Berkas pemantau Pemilu Provinsi Sultra nanti akan diverifikasi sesuai Perbawaslu no 4 tahun 2018. Perkembangan verifikasi akan kami sampaikan apakah sudah memenuhi syarat atau belum untuk dilengkapi dan kami akan berikan akreditasi resmi dari bawaslu provinsi," katanya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024