Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan proses validasi dan sinkronisasi rancangan surat suara anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2019.

Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Sulawesi Tenggara, Agusdar Samsu, dalam rilisnya yang diterima di Kendari, Rabu, menyebutkan, proses validasi dan sinkronisasi ini dilakukan berdasarkan undangan KPU Pusat yang berlangsung 4-5 Desember 2018 di Hotel Borobudur, Jakarta.

KPU Provinsi Sulawesi Tenggara berada pada Gelombang III proses validasi yang diwakili oleh Iwan Rompo Banne selaku Kordiv Teknis KPU Sultra didampingi oleh Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator Informasi Pencalonan KPU Prov Sultra.

Iwan Rompo mengtakan bahwa validasi dan sinkronisasi ini tidak hanya dihadiri dan dilakukan oleh KPU Provinsi, tetapi juga turut hadir bersama 17 KPU Kabupaten atau Kota se-Sulawesi Tenggara.

"Validasi dan sinkronisasi ini, tidak hanya dihadiri oleh KPU Provinsi, tetapi kami juga bersama dengan 17 KPU Kabupaten atau Kota lainnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Iwan Rompo menyampaikan, secara umum proses validasi dan sinkronisasi ini dilakukan untuk mengecek kesesuaian penulisan nama dan gelar antara SK DCT dari KPU Provinsi serta Kabupaten atau Kota dengan "dummy" (cetakan asli yang dikecilkan) surat suara yang dicetak oleh KPU RI.

"Dummy inilah yang akan menjadi dasar KPU RI melakukan pencetakan surat suara kebutuhan Pemilu anggota DPR Provinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2019," ungkapnya.

Ia merasa bersyukur karena telah menyelesaikan semua proses validasi dan singkronisasi baik untuk provinsi, kabupaten maupun kota.

"Allhamdulillah, semuanya sudah selesai, sepulang dari ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sultra, saya juga mengarahkan KPU Kabupaten atau Kota untuk melakukan hal yang sama agar berkoordinasi dengan Bawaslu, sehingga hasil validasi yang telah dilakukan lebih legitimate," katanya.

Pewarta : Anggun Karsila
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024