Kendari (Antaranews Sultra) - Partai Amanat Nasional (PAN) komitmen menjatuhkan sanksi terhadap kader yang terbukti menyalahgunakan obat terlarang atau narkoba.

Ketua DPW PAN Sultra Abdurrahman Shaleh di Kendari, Jumat, mengatakan?pengurus dan kader partai menyikapi serius kasus narkoba yang menyeret Ketua DPRD Buton Selatan LA.

"Kader berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan partai sehingga siapa pun yang mencederai partai akan ditindak tegas sesuai amanah partai," kata Abdurrahman yang juga Ketua DPRD Sultra.

Pengurus PAN, Buton Selatan, Anggota DPRD PAN Buton Selatan dan pengurus DPW PAN Sultra sudah menggelar pertemuan menyikapi kasus hukum yang mendera Ketua DPRD Buton Selatan LA.

"Negara kita negara hukum maka setiap warga negara yang terindikasi melakukan pelanggaran pasti dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

Publik pun agar menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah karena terbukti atau tidak seseorang melakukan tindak pidana akan diuji di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum, katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan LA diringkus aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas tuduhan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di hotel Jl Samanhudi Jakarta Pusat pada Jumat (23/11) sekitar pukul 23:00 WIB.

Dari LA, polisi menyita dua cangklong bekas pakai yang ditemukan pada saku celana tersangka dan toilet, tiga buah korek api gas, dan satu unit telepon seluler.

Kepada penyidik tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu sehari sebelum penangkapan yang didapat dari lelaki Lani, pengemudi yang biasa mendampingi tersangka di Jakarta.

Polisi yang menguji barang bukti, urine, darah, dan rambut LA di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri menunjukkan cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika, dan uji lanjutan urin positif dilanjutkan tes konfirmasi urine dengan alat.

Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan melakukan "assement" terhadap LA guna mengetahui tingkat ketergantungan narkoba dan polisi juga memburu pelaku yang memasok sabu kepada LA.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024