Kendari (Antaranews Sultra) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat berinisial LD menjadi tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Kendari, Rabu, (28/11).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Tomo  Sitepu saat memberikan keterangan pers di Kendari, Kamis mengatakan penetapan LD sebagai tersangka setelah timnya melakukan pemeriksaan terhadap LD dan beberapa barang bukti.

Selain itu juga memeriksa beberapa saksi baik di lingkungan Dinas Pendidikan Sultra maupun terhadap beberapa kepala sekolah dan pihak SMA dan SMK.

"Hingga saat ini penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi," katanya.

Dari jumlah saksi itu terdiri dari 13 kepala SMK/SMU dan empat orang dari pegawai Diknas Sultra.

Tersangka LD yang kini menjadi tahanan kejaksaan setelah OTT oleh Kejaksaan Tinggi Sultra pada Rabu (28/11) sekitar Pukul 17.00 Wita di salah satu hotel di Kendari dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp425 juta.

Menurut Wakajati Tomo, LD diduga meminta fee 10 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sultra dengan rincian Rp102 miliar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Rp80 miliar untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Menurut Tomo, sumber dana itu adalah dana untuk pelatihan siswa, pembangunan laboratorium, dan pembangunan rumah dinas.

Pihak kejaksaan beberapa hari sebelum OTT telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas LD, sehubungan dengan adanya kegiatan dari instansi itu yang tengah melakukan pelatihan terhadap kepala SMA dan SMK se-Sultra di Kendari.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024