Kendari  (Antaranews Sultra) - Warga negara taat hukum seperti halnya kader Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati proses hukum atas tuduhan melakukan tindak pidana.

"Negara kita negara hukum maka setiap warga negara yang terindikasi melakukan pelanggaran pasti dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Ketua PAN Sultra Abdurrahman Shaleh di Kendari, Senin.

Publik pun agar menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah karena terbukti atau tidak seseorang melakukan tindak pidana akan diuji di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum, katanya. ?

Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan LA diringkus aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas tuduhan penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jl Samanhudi Jakarta Pusat pada Jumat (23/11) sekitar pukul 23:00 WIB.

Dari LA, polisi menyita dua cangklong bekas pakai yang ditemukan pada saku celana tersangka dan toilet, tiga buah korek api gas, dan satu unit telepon seluler.

Kepada penyidik tersangka menerangkan mengonsumsi sabu-sabu sehari sebelum penangkapan yang didapat dari lelaki Lani, pengemudi yang biasa mendampingi tersangka di Jakarta.

Tersangka menyatakan sudah dua kali mendapatkan sabu dan berdasarkan tes urin awal LA positif menggunakan sabu.

Polisi yang menguji barang bukti, urine, darah, dan rambut LA di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri menunjukkan cangklong tidak ditemukan kandungan narkotika, dan uji lanjutan urin positif dilanjutkan tes konfirmasi urine dengan alat.

Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan melakukan "assement" terhadap LA guna mengetahui tingkat ketergantungan narkoba dan polisi juga memburu pelaku yang memasok sabu kepada LA.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024