Kendari (Antaranews Sultra) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara telah memintai keterangan para saksi untuk merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi dana hibah Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

???? Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Rabu, mengatakan penyidik telah menahan dua tersangka yang diduga kuat merugikan keuangan negara.

???? "Dua tersangka yang saat ini mendekam dalam rumah tahanan negara adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam Haluoleo Kendari MA (48) dan Kepala Divisi Bisnis pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM AS (51)," kata Janes.

???? Tersangka AS dituduh menyalahgunakan wewenang terkait verifikasi lapangan yakni kelayakan KSP Haluoleo menerima bantuan dana bergulir.

???? Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari penyalahgunaan wewenang berakibat pada kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

???? Penahanan tersangka demi kelancaran proses pemeriksaan, apalagi yang bersangkutan bertempat tinggal di Jakarta. Penyidik meyakini tersangka dalam kasus tersebut lebih dari dua orang, sehingga penyidik melakukan pendalaman kasus tersebut.

???? Tersangka MA dan AS disangka melanggar pasal 2 atau 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

???? Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan korupsi yang terjadi tahun 2011 ditaksir merugikan keuangan negara sekitar? Rp10 miliar.

???? Namun ada pengembalian kerugian negara sehingga berdasarkan penghitungan BPKP ditengarai negara merugi Rp2,3 Miliar.

???? ?Meskipun ada pengembalian kerugian negara, proses tetap berjalan. Nanti diperhitungkan untuk hukumannya, hal yang meringankan dan hal yang memberatkan,? ujarnya.



 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024