Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau mengaku belum menemukan pelanggaran yang berarti pada masa kampanye Pemilu 2019.

"Sejauh ini belum ada temuan. Mudah-mudahan tidak ada," kata Ketua Bawaslu Baubau Waode Frida Vivi Oktavia melalui pesan whatsApp , di Kendari, Kamis.

Menurut Frida, jika melihat potensi pelanggaran, justru pemilu memilki potensi pelanggaran cukup besar jika dibanding pilkada, karena jumlah pesertanya banyak.

Pihaknya beranggapan, belum ditemukan pelanggaran itu karena sebagian pihak- pihak terkait termasuk peserta pemilu sudah mulai paham aturan.

"Bisa saja karena sebagian sudah paham aturannya, karena kita sampaikan terus menerus melalui surat pencegahan. Sampai saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta," ujarnya pula.

Frida menyebutkan, larangan masa kampanye sesuai Undangn Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, antara lain dilarang mempermasalahkan ideologi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Selain itu, dilarang pula menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Dilarang menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan dan melakukan politik uang.

Baca juga: Bawaslu Sultra tetibkan APK tidak sesuai aturan

"Dilarang memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, melibatkan pihak-pihak tertentu, misalnya pejabat negara, ASN, TNI, Polri dan sebagainya," ujarnya.

Ia juga mengatakan, untuk mencegah pelanggaran pada masa kampanye pemilu, pihaknya sudah bersurat kepada Wali Kota Bandarlampung selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menyampaikan kepada struktur di bawahnya terkait larangan keterlibatan ASN dalam kampanye itu.

Baca juga: Bawaslu Baubau Gelar Rapat Koordinasi Satukan Persepsi

"Kami sudah bersurat ke peserta pemilu dan partai politik yang ada di Kota Baubau, mengingatkan larangan dan pihak-pihak yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye," katanya pula.(T.A056/B/B014/C/B014) 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024