Baubau (Antaranews Sultra) - Bawaslu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyelenggarakan rapat koordinasi sebagai upaya menyatukan persepsi dalam pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia, di Baubau, Rabu, mengatakan, kegiatan rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu tingkat kecamatan itu untuk menyatukan langkah dan pandangan dalam membangun sinergitas antara sesama penyelenggara.

"Ini supaya dalam melakukan tahapan Pemilu kita punya satu tindakan dan gerak langkah yang sama, karena terkadang selama ini sesama penyelenggara punya persepsi yang berbeda terkait aturan yang ada," katanya.

Bila dalam pelaksanaan tugas-tugas itu semua berada dalam barisan yang sama dengan memahami kewenangan, prosedur dan substansi dari kerja-kerja yang dilakukan, menurutnya, maka pasti penyelenggara pemilu akan lebih baik lagi.

Frida juga mengatakan, aturan dalam masa kampanye telah diatur dalam pasal 280 Undang-undang Nomor 7/2017. Aturan itu, di antaranya larangan mempermasalahkan Pancasila dan UUD, NKRI, menggunakan isu sara,  menggunakan tempat ibadah, dan memakai fasilitas pendidikan serta politik uang.

"Selain larangan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, juga dilarang melibatkan pihak tertentu misalnya pejabat negara, ASN, dan TNI Polri dan sebagainya," katanya.

Dalam melakukan pencegahan secara bersama-sama, katanya pula, pihaknya telah bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk mengingatkan dan memperhatikan larangan-larangan dalam kampanye itu.

"Karena pesertanya banyak tentu saja potensinya lebih besar. Tetapi sampai saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, karena mungkin sebagian sudah paham aturannya," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024