Kolaka  (Antaranews Sultra) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka, Sultra, melakukan penertiban alat peraga kampanye calon anggota legislatif yang di nilai tidak beraturan.
   
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin yang ditemui usai melakiukan penertiban, Kamis, mengatakan ratusan alat peraga kampanye calon anggota legislatif yang terpasang di beberapa titik tidak sesuai dengan PKPU.
   
Menurutnya dalam penurunan alat peraga kampanye itu pihaknya melibatkan satuan polisi pamong praja guna membantu melakukan penertiban di beberapa jalan protokol se-Kabupaten Kolaka.
  
" Hingga kini Panwas belum menerima spesifikasi alat peraga kampanye caleg serta menyalahi titik pemasangan yang telah ditetapkan KPU," katanya.
   
Penertiban alat peraga kampanye itu kata Juhardin dilakukan serentak di semua kecamatan yang ada di Kolaka yang melibatkan trantip kecamatan dan PPK serta unsur Kecamatan.
   
Juhardin mengimbau pengurus parpol serta calon anggota legislatif untuk taat pada aturan yang telah ditetapkan dalam pemasangan alat peraga kampanye bukan keinginan caleg.
  
"Untuk Kecamatan Kolaka dan Latambaga kita menertibkan sebanyak 200 baliho," ungkapnya.

 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024