Kendarii  (Antaranews Sultra) - Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pengolahan pakan ternak Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra James Mamangkey di Kendari, Kamis, mengatakan hak setiap warga negara yang menyandang status tersangka maupun tahanan untuk memohon penangguhan penahanan atau pun pengalihan penahanan.

"Silakan memohon penangguhan penahanan tetapi jaksa penyidik juga memiliki wewenang menilai alasan yang diajukan tersangka sebagai bahan pertimbangan," katanya.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kendari menahan Kepala Bidang di Dinas Pertanian dan Kehutanan Yed (48) dan kontraktor pelaksana pekerjaan Mad (38).

Lazimnya penahanan tersangka demi percepatan proses hukum sehingga cukup beralasan tersangka ditahan juga dikhawatirkan mempengaruhi saksi.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik maka dinyatakan memenuhi syarat penanggung jawab proyek dan kontraktor pekerjaan senilai Rp300 juta dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Silakan mereka mengelak karena sudah menjadi kebiasaan tidak ada pelaku yang mengakui perbuatannya. Jaksa bekerja profesional berdasarkan alat bukti yang digali dari pihak-pihak yang mengelola proyek pekerjaan pengadaan alat pengolahan pakan ternak tersebut," katanya.

Sangkaan terjadinya kerugian negara dikuatkan dengan laporan audit khusus Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan uang negara Rp200 juta harus dipertanggungjawabkan.

???? Proyek pengadaan alat pengolahan pakan ternak Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kota Kendari tahun 2016?diusut karena diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku atau melawan hukum.

 Tersangka diduga melanggar pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.





 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024