Baubau (Antaranews Sultra) - ?Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ?menyosialisasikan tehnik negosiasi antara perusahaan dan karyawan agar kedua belah pihak mendapatkan pemufakatan sehingga tidak saling merugikan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Baubau, Wa Ode Asma, di Baubau, Selasa, mengatakan, tujuan sosialisasi dengan mengundang 60 perusahaan dan dihadiri karyawan untuk memberikan pemahaman antara keduanya agar ada sinkronisasi.

"Jadi dalam sosialiasi ini diajarkan atau disampaikan teknik negosiasi. Misalnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasti akan ada yang dirugikan, sehingga perlu negosiasi agar ada pemufakatan dan tidak terjadi tumpang tindih," ujarnya.

Menurut Asma, hal penting yang diperlukan dalam bernegosiasi adalah kesiapan mental dengan menyiapkan bahan yang akan disampaikan buat pimpinan perusahaan sebagai tuntutan.

"Undang-undang ketenagakerjaan sudah mengatur bagaimana cara teknik bernegosiasi itu. Dalam bernegosiasi juga kesiapan diri yang utama, kalau kita tidak mengetahui, maka bisa batal dengan sendirinya apa yang menjadi tuntutan," katanya.

Menurut dia, terkadang yang menjadi persoalan pihaknya ketika

melakukan survei di perusahaan karyawan tidak mau menyebutkan berapa gaji yang diberikan oleh perusahaan akibat takut dipecat, setelah di PHK baru ketahuan upah yang diberikan.

"Sebenarnya kita mengharapkan ada keterbukaan, makanya tadi ditekankan kepada pimpinan perusahaan masalah upah minimun tidak ada tawar menawar karena sudah ada dalam aturan," ujarnya.

Kalau pun adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait upah, lanjut dia, diluar sepengetahuan pihaknya, yang terpenting ketika perusahaan itu berdiri upah minimum sudah harus diterapkan.

"Kesejahteraan karyawan itu utama, karena bagaimana perusahaan bisa maju kalau kesejahteraan karyawannya tidak diperhatikan," katanya.

Dijelaskannya, dasar upah minimum yang harus diterapkan perusahaan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.150.000/ bulan.

"Pada November 2018, kita akan mendapatkan lagi upah minimum untuk 2019, mungkin dari Rp2.150.000 akan meningkat lagi berapa persen. Makanya itu nanti kita akan adakan rapat tripartit antara pemerintah, serikat pekerja dan pimpinan perusahaan," ujarnya.



 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024