Kendari (Antaranews Sultra) - Partai Gerindra mengimbau kadernya kooperatif? menjalani proses hukum karena benar atau tidak tuduhan pelanggaran hukum akan diuji di lembaga peradilan.

 "Sebagai warga negara yang taat hukum maka harus kooperatif menjalani proses hukum. Tuduhan itu belum tentu benar karena harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Ketua Gerindra Sultra Imran di Kendari, Kamis.

 Penyidik Polda Sultra menetapkan anggota DPRD Konawe DZA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan seseorang bernama Budiono.

 Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti penyidik menahan tersangka dengan dalih kelancaran proses hukum.

 "Tersangka melalui keluarga dan penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun ditolak. Sebelumnya, tersangka menolak panggilan penyidik sehingga dijemput paksa," kata Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi.

 Agus menambahkan kasus tersebut dilaporkan Budiono pada tahun 2017 lalu. DZA dan Budiono (pelapor) membuat perjanjian kerja sama tentang jual beli ore atau tanah yang mengandung nikel di Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe.

Dalam perjanjian itu, ore yang dihasilkan akan dibeli oleh pihak Budiono namun tahun 2016 DZA menjual ore kepada pihak lain.

 Budiono mengalami kerugian dari pengingkaran perjanjian kerjasama tersebut senilai Rp2,2 miliar

 DZA yang meringkuk dalam sel tahanan sejak 3 September 2018 dijerat pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.



 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024