Kendari  (Antaranews Sultra) - Anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari, Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka diduga pengedar sabu inisial PS (37).

 Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty, di Kendari, Senin, mengatakan penangkapan PS berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Dari laporan atau informasi itu diketahui, PS akan mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.

 Dikatakan, tersangka diamankan Senin sekitar pukul 18.30 Wita, saat tersangka akan mengambil tempelan di Jalan Suprapto Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

"Saat itulah aparat kami yang dipimpin Kasi Pemberantasan, Kompol Anwar Toro bersama tim langsung menuju lokasi melakukan penangkapan," katanya.

 Saat berada di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pengintaian untuk memastikan tersangka akan melakukan aksinya.

 "Tidak lama kemudian, sebuah mobil berhenti di sebuah kios. Kemudian satu orang turun dari mobil dan menuju ke belakang kios," katanya.

Tersangka kata Murniaty, saat itu juga langsung mengambil paket sabu yang sudah disimpan di atas meja bensin dan berbungkuskan pelastik kacang garuda.

"Setelah itu, saat mengarah kembali ke mobil, di situ tim kami langsung amankan tersangka. Di tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram," katanya.

PS dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara serta denda senilai Rp10 miliar.

 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024