Kendari (Antaranews Sultra) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara membekukan kegiatan usaha PT Sarana Sultra Ventura di daerah itu karena tidak memenuhi ketentuan peraturan OJK.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, di Kendari, Jumat, mengatakan, pembekuan itu dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Modal Ventura (POJK-36).

"Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota direksi," katanya.

Sebelumnya kata dia, OJK telah memberikan tiga kali peringatan kepada PT Sarana Sultra Ventura.

?? "Hasil monitoring sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan ketiga, PT Sarana Sultra Ventura belum memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi tersebut," katanya.

?? Oleh sebab itu katanya, berdasarkan Pasal 43 ayat (1) POJK-36, OJK memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha.

?? "Sanksi ini diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya sanksi pembekuan usaha pada tanggal 10 Juli 2018," katanya.

?? Atas sanksi tersebut katanya, PT Sarana Sultra Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha. Jika PT Sarana Sultra Ventura dapat memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi sebelum berakhir jangka waktu sanksi, OJK akan mencabut sanski pembekuan kegiatan usaha.

"Namun, jika PT Sarana Sultra Ventura melakukan kegiatan usaha selama berlangsungnya sanksi dan tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi sampai dengan berakhirnya masa sanksi pembekuan usaha, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin," ujarnya.

?? Selain itu, Fredly juga menginformasikan terdapat tiga perusahaan modal ventura di luar Sulawesi Tenggara yang dibekukan kegiatan usahanya, yaitu PT Vasham Kosa Sejahtera, PT Sosial Enterprener Indonesia dan ?PT Modal Nusantara Ventura.

? ?"Ketiga perusahaan ini dibekukan karena melangggar Pasal 36 ayat (5) POJK-36, yaitu tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada OJK. Pembekuan terhadap tiga perusahaan tersebut berlaku sejak 7 Agustus 2018," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024