Kendari (Antaranews Sultra) - PT Pertamina (Persero) mengancam berikan sanksi kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal dan terbukti melakukan pelanggaran khususnya di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sales Executife Retail IV Sultra PT Pertamina (Persero), Dimas Mulyo Widyo Saputro melalui pesan WhatsApp di Kendari, Jumat mengatakan terkait antrian panjang yang sering terjadi di beberapa SPBU Kota Kendari pihak Pertamina menduga ada terjadi kecurangan yang terjadi di SPBU-SPBU.

Ia mencontohkan bila pihaknya mendrop 8 HL solar tiga jam kemudian sudah habis dan ternyata itu tidak tersalurkan secara benar dan tepat.

Dimas menuturkan pihaknya sudah sering temukan banyak mobil yang tangkinya dimodifikasi, seperti mobil panther yang kapasitas tangkinya hanya berkisar 50-60 Liter ternyata bisa mengisi sampai 250 liter bakan lebih.

"Olehnya, bagi SPBU terbukti melanggar kami langsung memberikan sanksi," tegasnya.

Ia mengatakan jatah SPBU yang di kenai sanksi pihaknya langsung alokasikan ke SPBU yang performanya bagus dimana SPBU yang performanya bagus biasanya mendapatkan 16 HL kami tambah 8 HL sehingga bisa mendapatka 24 HL, tegasnya.

"Kejadian ini bukannya hanya di Kota Kendari tetapi tingkat kabupaten juga pernah seperti di daerah Kabupaten Konawe Selatan contohnya di SPBU Ranomeeto dan Angata," ujar dia.

Ia menambahkan bagi SPBU yang sudah kena sanksi tapi masih tetap melanggar seperti di SPBU Saranani sudah diputuskan sanksinya tidak akan menjual Solar Subsidi selamanya.

"Kemudian di SPBU depan Rabam baru satu kali kena sanksi sehingga mendapatkan sanksi selama 30 hari mulai tanggal 1 September sampai tanggal 30 September tidak dapat menjual solar subsidi. Begitu juga dengan SPBU di Anduonuhu baru satu kali sehingga sanksinya sama tidak disuplai solar subsidi selama satu bulan," pungkasnya.

Dimas menegaskan .pemberian sanksi terhadap SPBU itu akan diberikan pada SPBU lainnya yang sementara masih dalam pemantauan Pertamina.

(T.A056/C/A029/C/A029) 14-09-2018 11:02:35

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024