Kolaka (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kolaka,Sultra melalui dinas koperasi dan usaha kecil menengah meminta kepada semua koperasi yang masih aktif untuk segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Kepala bidang kelembagaan dan pengawasan dinas koperasi dan UKM Kolaka,Darman, Kamis, mengatakan koperasi wajib melakukan RAT sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada Pemerintah.

Menurut dia, di Kabupaten Kolaka sebanyak 379 koperasi yang masih aktif, namun hanya beberapa saja yang sudah melaksanakan RAT sesuai data yang di terima dinas koperasi.

"Baru 54 koperasi yang baru melaksanakan RAT sementara ada ratusan koperasi aktif di Kolaka," katanya.

Dinas koperasi, lanjutnya, tetap melakukan pembinaan dan memberikan motivasi agar koperasi aktif segera melakukan RAT sebelum memasuki awal 2019 mendatang karena akan berdampak kepada koperasi itu sendiri.

Darman juga menjelaskan jika koperasi belum melaksanakan RAT pada 2018, maka kementerian koperasi dan UKM bisa membubarkan lembaga badan hukum itu yang dibentuk oleh masyarakat.

"Kami berharap semua koperasi aktif bisa segera melaksanakan RAT pada 2018 ini," tandas Darman.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024