Kendari (Antaranews Sultra) - Narapidana dan tahanan kasus narkoba mendominasi Rumah Tahanan Negara Kelas I A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara yang jumlahnya mencapai 151 orang.

Kepala Rutan Kelas I A Kendari Andy Gunawan di Kendari, Selasa, mengatakan napi dan tahanan narkoba umumnya usia 30-50 tahun dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

"Hampir setiap pekan ada tahanan narkoba titipan dari kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra maupun BNN Kota Kendari. Setiap dua pekan juga ada yang divonis oleh pengadilan," kata Andy Gunawan.

Sedangkan napi dan tahanan yang dijerat karena melakukan pidana pencurian sebanyak 122 orang, baik pencurian barang elektronik maupun pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.

Pelanggar Undang Undang Perlindungan Anak juga cukup signifikan yang jumlahnya mencapai 46 orang, sedangkan tindak pidana korupsi dan kasus penganiayaan terdapat 33 orang.

"Kasus perjudian menyeret 22 orang terpidana dan tersangka. Para pelaku umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap dan sebagian status pegawai swasta," katanya pula.

Andy menambahkan, napi dan tahanan penghuni Rutan Kendari yang mencapai 606 orang tidak sebanding dengan kapasitas ruang tahanan yang tersedia untuk 187 orang.

"Kelebihan kapasitas warga binaan bukan hanya di Rutan Kendari tetapi menyeluruh. Ini permasalahan yang dihadapi setiap saat oleh pihak rutan maupun lapas," katanya.

Salah satu cara untuk mengurangi kepadatan ruang hunian adalah mengirim napi ke sejumlah rutan atau lapas dalam wilayah provinsi yang masih memungkinkan.

(T.S032/C/B014/C/B014) 28-08-2018 14:08:34

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024