Kolaka (Antaranews Sultra) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi kepada 80 warga binaan Rutan Kolaka, Sultra, dalam peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI.

Kepala Rutan kelas IIB Kolaka, Abbas, Kamis, mengatakan, pada HUT RI ke 73 ini, pihaknya telah mengusulkan 154 warga binaan agar dapat diberikan remisi namun semuanya tidak disetujui.

"Kita mengusulkan 154 namun yang disetujui hanya 80 saja warga binaan yang menerima remisi oleh Dirjen Pas," katanya.

Menurut dia, pihaknya kini hanya menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan mengenai remisi itu yang sudah disetujui dan biasanya turun sebelum 17 Agustus 2018.

Abbas juga menjelaskan remisi yang diberikan kepada 80 warga binaan itu tidak ada yang langsung bebas namun hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

"Untuk mendapatkan remisi ini warga binaan harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya warga binaan sudah menjalani minimal setengah dari masa penahanannya," ungkap Abbas.

Dalam pemberian remisi itu nantinya lanjut dia dilakukan dalam suatu upacara di halaman kantor Rutan dan akan dihadiri oleh Bupati Kolaka serta jajaran Kemenkumham dan petugas Rutan.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024