Kolaka (Antaranews Sultra) - Puluhan warga dari komunitas adat Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra bersama forum swadaya masyarakat (Forsda) melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi terkait reforma agraria di depan kantor DPRD setempat.

Dalam aksinya puluhan masyarakat adat itu yang didominasi perempuan meminta kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan reforma agraria karena ada oknum kepala desa yang menguasai tanah ahli waris warga.

Salah satu koordinator aksi, Jabir dalam pernyataan sikapnya mengatakan Kepala Desa Tanggetada jangan melakukan intimidasi kepada warga pemegang hak milik tanah adat yang ada di daerah itu.

"Kepala desa sudah melakukan intimidasi dan kriminalisasi kepada masyarakat pemilik tanah adat suku Mekongga Tolaki yang mengolah dan memperjuangkan hak tanah mereka," katanya di hadapan anggota Komisi I DPRD Kolaka.

Selain itu, kata Jabir, pihaknya meminta kepada pihak BPN agar tidak menerbitkan sertifikat tanah di lokasi tanah yang bermasalah khususnya lokasi kepemilikan hak waris tanah suku adat Tolaki.

Dia meminta pihak berwajib mengusut tuntas penjualan tanah di bekas kawasan hutan yang berlokasi di Kecamatan Tanggetada termasuk penjualan tanah hak waris kepemilikan tanah.

Sementara Ketua Komisi I, Bakri mendong usai mendengar penyataan sikap warga mengatakan pihak DPRD tidak memiliki hak sebagai eksekusi terkait persoalan tanah adat ini.

"Tapi semua ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah agar segera ditindaklanjuti," katanya.
Dalam pertemuan itu selain dihadiri ketua dan anggota Komisi I juga dihadiri Asisten I Setda Kolaka, Muhammad Bakri serta kepala BPN Kolaka Darmin.


(T.KR-DWS/B/T007/C/T007) 15-08-2018 17:03:43

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024