Baubau (Antaranews Sultra) - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), melakukan pendampingan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara "online" (dalam jaringan/daring) terhadap pejabat lingkup Pemkot Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu.

Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Amalia Rosanti mengatakan tujuan menyosialisasikan pengisian LHKPN kepada seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di lingkup Pemerintah Kota? Baubau sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan yang berakibat hukum.

"Masih banyak penyelanggara negara di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan informasi terkait pengisian secara online ini.

Jadi kami hadir ini untuk mendampingi dan membantu menyosialisasikan lagi pengisiannya," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini sistem pengisian LHKPN telah dirubah pelaporannya secara online yang sebelumnya manual agar dapat lebih termonitor status pelaporannya dan menghemat biaya karena tidak perlu lagi mengirimkan dokumen pendukung.

"Jadi pengisian LHKPN kepatuhan wajib lapor ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. Dan ada juga aturan yang dibuat oleh masing-masing instansi seperti di Baubau yakni Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggara Negara," katanya.

Sedangkan sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, menurut dia, hanya dikenakan sanksi administrasi seperti yang disebutkan dalam undang-undang.

Sementara, penjabat Wali Kota Baubau, Hado Hasina mengharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut semua teman-teman sudah dapat mengisi LHKPN-nya sebelum menjabat dan sesudah menjabat.

"Jangan sampai ada yang baru menjabat satu tahun hartanya naik berlipat-lipat supaya dilihat. Makanya nanti kita akan undang dari Sub Devisi gratifikasi KPK untuk menjelaskan kepada seluruh aparat," katanya.

Bahkan, untuk dapat lebih mengetahui dan memahami, kata dia, sesudah kegiatan itu mungkin harus dikembangkan lagi.

"Jadi kita pernah dijelaskan oleh semua devisi di KPK. Tadinya?saya pikir gratifikasi itu sebesar Rp10 juta, tapi sekarang biar Rp1 juta," katanya.

Dalam sosialisasi dan pendampingan pendaftaran pengisian LHKPN secara online bagi wajib daftar LHKPN Lingkup Pemkot Baubau oleh KPK RI yang diselenggarakan di aula salah satu hotel di Baubau itu, dihadiri kepala SKPD lingkup Pemkot Baubau. 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024