Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap sepasang kekasih ML (27) dan AN (27) yang diduga pengedar karkotika jenis sabu beserta barang bukti.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Bambang Priambadha, saat memberi keterangan pers di Kendari, Senin, mengatakan pasangan sejoli yang berasal dari Kelurahan Puuwatu dan Kelurahan Talia, Kota Kendari tersebur diamankan pada Kamis (26/7) beserta barang bukti 1,7 kilogram sabu.

"Penangkapan kedua sejoli ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pasangan kekasih yang membawa narkotika jenis sabu di Bandara Haluoleo. Kemudian kami langsung menindaklanjuti informasi itu," ucapnya.

Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra saat itu katanya, langsung menuju bandara untuk melalukan koordinasi dengan pihak Bandara Haluoleo dan Lanud Haluoleo.

"Tim harus menunggu selama kurang lebih dua jam, barulah pesawat yang ditumpangi kedua tersangka mendarat pukul 20.45 WITA. Saat itu pula kedua tersangka hendak menikah setelah menjalankan aksinya itu berhasil diamankan," ungkapnya.

Saat itu kata Bambang, dari tangan kedua tersangka yamg mengaku baru dua kali jalankan aksinya sebagai kurir narkotika itu hanya ditemukan barang bukti 0,65 gram sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya saat tiba di BNNP Sultra, kita temukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari," ujarnya.

Dari informasi itu kata Bambang, maka pada Jumat, (27/7) sekira pukul 14.00 WITA, petugas BNNP bersama tersangka menuju ke kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil kiriman sesuai resi tersebut.

"Setelah tersangka ML mengambil barang itu, petugas lalu melakukan pengecekan dan menemukan dua paket sabu seberat 1,7 kilogram yang di bungkus dengan menggunakan isolasi aluminium foil berwarna `silver` (perak)," paparnya.

Karena perbuatan itu, maka kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun hingga seumur hidup.



 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024