Kendari (Antaranews Sultra) - Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus enam pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dan pil PCC.

Kepala Sub Bidang (Kasubdit) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bidhumas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, masing-masing sebanyak 16,68 gram jenis sabu, 923 butir pil PCC, serta uang jutaan rupiah hasil transaksi narkoba.

Ia mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap tersebut, rata-rata hanya bertindak sebagai kurir, sementara otak pelaku pemasok narkoba maupun pil PCC, sedang dalam pengejaran polisi.

Pemasok Narkoba jenis sabu maupun pil PCC, memiliki jaringan distribusi antar provinsi, namun upaya para kurir untuk menjual barang haram tersebut, langsung digagalkan aparat, melalui operasi cipta kondisi," ungkap Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir.

Dari enam pelaku pengendar Narkoba jenis sabu maupin pil PCC yang berhasil ditangkap aparat, sebagian diantaranya masih berstatus mahasiswa dan ibu rumah tangga.

Baca juga: BKKBN Sultra edukasi pelajar perangi narkoba

Baca juga: BNN Kendari berdayakan dunia usaha cegah narkoba

"Mereka rata-rata mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut, karena alasan kebutuhan ekonomi," kata Kompol Dolfi

Ia juga menambahkan, dari keenam pelaku Narkoba, kini masih menjalani proses hukum di Polda Sultra, sambil menunggu perampungan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk diserahkan ke penyidik Kejaksaan.

T.A056/B/Y008/C/Y008) 24-07-2018 06:51:48

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024