Kendari (Antaranews Sultra) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi, untuk menunda proses seleksi Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Sultra.

Perintah itu tertuang dalam surat keputusan Mendagri Nomor 121.74/4773/SJ, tentang penundaan pengambilan keputusan yang strategis dan prinsip, Tertanggal 16 Juli 2018.

Penjabat (Pj) Sekda Prov Sultra, Hj Isma, di Kendari, Rabu, mengatakan, penundaan yang dilakukan Kemendagri ini sudah baik, tujuannya untuk menjaga kondusifitas daerah yang baru selesai melakukan pesta demokrasi.

"Jadi, langkah selanjutnya kita menunggu kebijakan dari Kemendagri, terkait proses seleksi Sekda Prov Sultra definitif," katanya.

Alasan Mendagri untuk menunda seleksi Sekda dalam surat tersebut, dalam rangka menjaga suasana kondusif pasca pelaksanaan Pilkada di Sultra maka saudara Pj Gubernur agar mengedepankan langkah-langkah preventif dalam memelihara kondisi sosial politik yang sudah tercipta baik sampai saat ini.

Adapun upaya preventif yang dimaksud Mendagri, diantaranya senantiasa melakukan konsolidasi sosial politik dan pemerintah dimasa transisi sampai dengan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Sultra terpilih.

Kedua, mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sultra.

Ketiga, prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam mengurai dinamika sosial politik serta batasan kewarganegaraan yang dimiliki oleh pejabat agar menjadi acuan sebelum mengambil keputusan yang sifatnya strategis.

Keempat, Sehubungan dengan hal tersebut maka kebijakan terkait penataan perangkat daerah baik yang sifatnya mutasi dan/atau pengisian jabatan agar ditunda dan ditinjau kembali. 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024