Kendari  (Antaranews Sultra) - Sebanyak 16 partai politik di Kabupaten Konawe Kepulauan, memenuhi syarat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) hingga batas waktu pendafaran pada Selasa (27/7) malam pukul 24.00 waktu setempat.

Komisioner KPU Konawe Kepulauan, Darman, dari Langara, di Kendari, Rabu dini hari mengatakan, pihaknya telah menerbitkan tanda terima pendaftaran bacaleg kepada 16 parpol tersebut.?

"Ada tujuh parpol yang mendaftar dihari terakhir ini, dan alhamdulillah semua dokumen syarat pendaftaran bacaleg terpenuhi sebelum batas waktu pendaftaran berakhir," katanya.

Menurut Darman, saat pendafaran pihaknya sempat membuat berita acara pengembalian berkas lima parpol karena ada dokumen pendaftaran yang tidak lengkap.

"Lima parpol itu adalah PDI Perjuangan, PAN, PPP, Parta Nasdem dan Partai Perindo. Tetapi mereka bisa menyelesaikan kekurangan syarat tersebut sebelum batas akhir penerimaan berkas pendaftaran, sehingga kami terbitkan tanda terima pendaftaran," katanya.

Darman mengaku, tahapan yang akan dilakukan adalah verifikasi administrasi bakal calon yang harus tuntas 18 Juli 2018.

"Setelah itu, kami akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu," katanya.

Selanjutnya pada 22-31 Juli kata Darman, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.?

"Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus. Kemudian pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan, katanya.

Menurut Darman, masih ada beberapa tahapan sampai akhirnya tahapan pengumuman DCT pada 21-23 September 2018.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024