Baubau (Antaranews Sulra) - Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Baubau, Sulawesi Tenggara, AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) memprotes rekomendasi penyelenggara dalam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) khusus pemilihan wali kota/wakil wali kota daerah ini.

"Ini sebenarnya terjadi kesalahan bukan dari paslon, tetapi lebih kepada penyelenggara. Kalau? kemudian kesalahan prosedural penyelenggara itu dan mempengaruhi hasil suara dari paslon terutama dari kami, tentunya tidak adil," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Tampil Manis, Imam Ridho Angga Yuwono SH, dalam konferensi pers, di Baubau, Jumat.

Dikatakannya, terkait rekomendasi dari Panwaslu Baubau yang merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan PSU Pilwali Baubau di TPS 02 Kelurahan Tomba, TPS 04 Kelurahan Bataraguru Kecamatan Wolio dan TPS 08 Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro harusnya dikaji terlebih dahulu.

"Kami sangat keberatan terkait rekomendasi PSU tersebut. Harusnya penyelenggara utamanya Panwaslu harus mengkaji terlebih dahulu apakah kelelahan itu betul-betul sangat mempengaruhi hasil suara atau tidak," ujarnya pula.

Kalau pun itu, lanjut Angga, tidak mempengaruhi hasil harusnya keputusan KPU untuk melaksanakan PSU lebih dipikirkan ulang, karena tugas yang menjaga kotak suara ada pada KPPS dan PPS.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun karena adanya pelanggaran prosedur pembukaan kotak suara sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang Undang Pilkada dan PKPU," ujarnya.

Rekomendasi PSU yang dikeluarkan itu, kata dia lagi, harusnya disinkronkan terlebih dahulu oleh penyelenggara. Panwas dan KPU ketika hendak memutuskan rekomendasi itu, apakah proses pembukaan kotak suara itu mempengaruhi atau tidak," katanya dalam pernyataan di Bandarlampung, Jumat..

"Kami meminta kepada KPU agar melihat secara cermat rekomendasi dari Panwaslu terkait membuka kotak suara tidak prosedural itu yang akan berimbas pada PSU. Kalau tidak mempengaruhi harusnya lebih dipikirkan ulang," ujarnya lagi.

Pihaknya juga meminta kepada Panwaslu agar tidak hanya memutuskan PSU, tapi juga ada yang direkomendasikan yakni KPPS atau penyelenggara yang membuka kotak suara dipidana berdasarkan pasal 193 ayat 6.

Nomor 10/2016 dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

"Kami menunggu bagaimana rekomendasi dari panwas terkait KPPS yang tidak menjaga kotak suara apakah direkomendasikan ke Gakkumdu atau tidak. Kalau panwas tidak merekomendasikan atau ada sanksi pidana kami yang akan melaporkan ke panwas agar KPPS-nya dipidana," kata dia pula.

Informasi yang dihimpun, selain tiga TPS yang direkomendasikan di gelar PSU khusus Pilwali Baubau, juga terdapat satu TPS 03 Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum untuk Pilgub Sultra.



 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2025