Kolaka  (Antaranews Sultra) - PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan pertambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, telah berkontribusi kepada negara dengan membayar pajak dan nonpajak sebesar Rp105 miliar.

Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata,di Kolaka, JUmat mengatakan, nilai sebesar itu terdiri atas pembayaran royalti, bea keluar, pajak penghasilan, pajak daerah, dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

 "Pembayaran pajak dan nonpajak itu merupakan hasil dari 29 kali pengapalan bijih nikel keluar Negeri sejak Oktober 2017 hingga Mei 2018," katanya.

Penjualan bijih nikel, kata dia, sesuai dengan surat persetujuan ekspor. Perusahaan nasional ini memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan wilayah kerja tambang nikel dan pembangunan smelter di Kecamatan Wolo.

Menurut Derian dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, CNI selalu mematuhi peraturan , termasuk dalam aspek kewajiban keuangan kepada negara.

"Perusahaan kami berkomitmen mendukung program pemerintah dalam membangunan daerah," ungkapnya.

 Selain? itu, PT CNI juga berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui perekrutan tenaga kerja lokal, pengembangan usaha lokal dan program tanggung jawab sosial di wilayah pertambangan.

Hingga kini, kata Derian, perusahaan telah mempekerjakan sekitar 800 orang karyawan langsung dan tidak langsung bahkan lebih dari 75 persen karyawan direkrut dari wilayah sekitar tambang di Kecamatan Wolo.

 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024