Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, menyerahkan santunan kepada dua ahli waris dengan total Rp168 juta.

Santunan itu diberikan kepada ahli waris almarhum Andri Hermawan yang merupakan tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran Kendari berupa jaminan kematian sebesar Rp24 juta.

Santunnan berikutnya diberikan kepada ahli waris almarhum Riski Ramadhan yang merupakan karyawan Mai Mitra Mandiri (PT ISanto) untuk jaminan kecelakaaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan total Rp144 juta. ?

Jaminan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno, kepada kedua ahli waris dan disaksikan pemerintah Kota Kendari.

"Santunan yang kami serahkan nanti adalah kepada salah satu pegawai non-ASN yang bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Kendari perlindungannya di BPJS Ketenagakerjaan dan juga salah satu karyawan PT Iswanto yang mengalami JKK JKM," katanya.

La Uno juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini, kepedulian untuk memberikan perlindungan tersebut kepada para pegawai non-ASN.?

"Apabila terjadi risiko tidak lagi menjadi beban para pekerja maupun keluarga maupun ahli waris. Demikian juga saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT Iswanto telah mendaftarkan karyawannya untuk perlindungan Jaminan Sosial," katanya.

La Uno berharap ke depannya kebijakan-kebijakan ini menular ke seluruh pemberi kerja di Sulawesi Tenggara umumnya dan Kendari khususnya baik di swasta,maupun pemerintah.

Dalam kesempatan itu dilanjutkan pula dengan acara buka puasa bersama oleh BPJS Ketenagakerjaan Kendari dan memberikan santunan kepada Panti Asuhan Sabri dan Panti asuhan Al Amin Kendari.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024