Unaaha (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, berjanji segera membayarkan honor kepala desa dan aparat desa yang tertunda sesuai kondisi keuangan daerah.

"Penundaan itu bukan disengaja atau tidak menghargai hak-hak kepala desa tetapi kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan," kata Plt Bupati Konawe, Parindringi di Unaaha, Selasa.

Realisasi serapan anggaran hingga Mei 2018 sangat minim, bahkan belum satu pun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menyerap sampai 15 persen.

Salah satu penyebab krisis keuangan daerah, khususnya anggaran dana desa (ADD) yang termasuk di dalamnya honor kepala desa dan aparat desa adalah pergeseran penggunaan ADD, yakni ADD tahun 2017 nanti dibayarkan tahun 2018.

"Ingat....saya menjadi Plt Bupati Konawe pada 15 Februari 2018. Honor kepala desa tahun 2017 langsung dibayarkan. Pergeseran penggunaan dan pengalokasian keuangan daerah harus dipahami para kepala desa," jelasnya.

Namun demikian, tambahnya Pemkab segera mencari salusi pembayaran honor kepala desa dan aparat desa sesuai kondisi keuangan.

"Kita semua akan lebaran. Satu atau dua hari ini mencari solusi," ujarnya.

Kepala desa dan aparat desa Konawe menuntut pembayaran honor Januari hingga Mei 2018 karena mengklaim dirinya sudah menjalankan tugas sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

"Yang kami minta adalah hak kami sebagai kepala desa dan aparat desa yang sudah menunaikan kewajiban. Kami ikhlas melayani warga dan harus menafkahi keluarga," kata Kades Waturai, Rudi Latunggala.

Bahkan, penundaan pembayaran honor 297 kepala desa sebagai indikasi pemerintah daerah tidak menghargai kerja keras kepala desa dan aparat desa dalam melayani masyarakat.

Kehadiran kami disini bukan untuk mengemis tetapi meminta hak kami sebagai aparat desa yang sudah menunaikan tugas. Katanya kami? ujung tombak pemerintahan tetapi dikesampingkan," kata Kepala Desa Anggohu, Dwi Setiawan.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) bahwa pembayaran honor kepala desa dan aparatnya yang melekat pada ADD dibayarkan setiap per triwulan. Namun, hingga Juni 2018 pembayaran ADD tidak kunjung dilakukan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe Jahiyudin mengatakan keterlambatan pencairan ADD dikarenakan kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.

Transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp59 miliar, masing-masing untuk membayar gaji pegawai Rp29 miliar dan saat ini untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp28 miliar.

"Sejak saya dilantik menjadi kepala BPKAD kondisi keuangan kita sangat memprihatinkan, sehingga dengan alasan tertentu pembayaran honor Desa belum bisa kita realisasikan. Kami bukannya sengaja menahan pembayarannya, tetapi kita masih pikirkan cara agar pembayaran ini segera dilakukan," kata Jahiyudin.



(T.S032/B/H014/C/H014) 05-06-2018 08:08:42

Pewarta : Sarjono
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024