Kendari (Antaranews Sultra) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara mengusulkan pembangunan 10 pelabuhan pendaratan ikan untuk meningkatkan pelayanan bongkar muat ikan hasil?tangkap daerah tersebut.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Sultra Tri Kusna di Kendari, Rabu, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan merespon program pembangunan pelabuhan pendaratan ikan demi meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Usulan pembangunan pelabuhan pendaratan ikan bukan mimpi tetapi sejalan dengan program pemerintah pusat yang dimaksudkan sebagai upaya pemerataan sarana dan prasarana perikanan di Tanah Air," kata Tri Kusna.

10 usulan pelabuhan pendaratan ikan menyasar Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Bau Bau, Kabupaten Kolaka, Bombana, Buton, Muna Barat, Buton Utara, Muna dan Konawe Kepulauan.

"Dari 10 usulan pembangunan pelabuhan pendaratan ikan sudah ada tanda-tanda dukungan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan namun konkritnya belum dapat dibeberkan ke publik. Tentu diharapkan respon pemerintah pusat optimal," katanya.

Pemerintah kabupaten/kota mesti memenuhi beberapa syarat dari pemerintah pusat agar mendapatkan dukungan pembangunan pelabuhan pendaratan ikan, antara lain, surat penyerahan aset dan status tanah lokasi pembangunan.

"Pemerintah daerah tidak perlu kuatir soal penyerahan aset karena tidak berarti pemerintah pusat menguasai daerah tetapi menjadi landasan hukum pembiayaan yang bersumber dari pemerintah pusat," ujarnya.

Anggota DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan dukungan pemerintah pusat membangun pelabuhan pendaratan ikan di daerah-daerah potensial sektor perikanan tangkap sudah tepat.

"Percepatan pembangunan sektor-sektor potensial, seperti perikanan, pariwisata dan pertanian di Sultra dibutuhkan sinergi dengan pemerintah pusat, bahkan investor," kata Yaudu, politisi PKS.

Oleh karena itu, tidak perlu ada kekhawatiran terkait aset asalkan status aset lokasi tanah maupun fisik bangunan pelabuhan teradminitrasi dengan baik.





 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024