Kendari (Antaranews Sultra) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan nilai zakat fitrah 1439 Hijriah/2018 sebesar Rp31.000 per jiwa.

Kabag Kesra Kota Kendari, Abdul Rauf, di Kendari, Kamis, mengatakan penetapan tersebut melalui kesepakatan pada rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari.

"Adapun keputusannya bahwa nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini cukup bervariasi dari Rp29 ribu hingga Rp31 ribu, tergantung dari jenis beras makanan warga," kata Abdul Rauf.

Dikatakan, warga yang mengonsumsi beras kelas I atau setara dengan kualitas beras kepala/super nilai yang harus dibayar sebesar Rp31 ribu atau setara 3,5 liter harga beras tersebut saat ini.

"Sedangkan warga yang mengonsumsi beras jenis ciliwung dinilai Rp29 ribu atau seharga 3,5 liter beras tersebut," ujarnya.

Sementara bagi warga yang selama ini mengonsumsi pangan nonberas seperti jagung, sagu, umbi-umbian, maka diputuskan untuk membayar zakat fitrah sebesar Rp18.000.

Jadwal penyerahan zakat tersebut katanya, dipastikan tidak berubah atau masih tetap seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni setelah diumumkan nilainya dari pemerintah.

"Mulai hari ini setelah diketahui warga, maka sudah bisa membayar zakat kepada amil zakat yang ada di lingkungan masing-masing," katanya.

Ia menambahkan, ada lagi satu kategori bagi masyarakat yang mengaku mengkonsumsi beras terbaik maka nilai zakatnya Rp42.000/jiwa.(KR-SPR)



 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024