Bombana (Antaranews Sultra) -  Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menjaring 298 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan operasi patuh 2018.

Kasat Lantas Polres Bombana, Iptu Adenang di Bombana, Sabtu mengatakan, dari jumlah pelanggaran tersebut rata-rata berupa tilang karena tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan di samping banyak yang tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.

"Pelanggaran mayoritas yang terjadi yaitu sepeda motor atau sekitar 70 persen dari yang kena tilang," kata Adenang.

Selain pelanggaran surat-surat kelengkapan dokumen kendaraan maupun tidak menggunakan helm, juga ditemukan anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan di jalan raya dan hal itu merupakan pelanggaran yang sangat berbahaya.

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak memperbolehkan anaknya yang masih di bawah umur mengemudikan kendaraan. Pengendara anak di bawah umur ini jadi prioritas kami," ujarnya.

Lanjutnya, proses tilang di Bombana sejak Januari hingga Mei 2018 dikategorikan tingkat kepatuhan menurun. Di mana pada 2017 telah terjadi peningkatan kepatuhan, dan hanya 285 unit yang melanggar.

Lebih lanjut, jumlah ini pula masih dikategorikan membaik jika dibandingkan tingkat kepatuhan 2016, dimana data pelanggar jauh lebih banyak hingga mencapai 441 pelanggar.?

"Kami berharap masyarakat di Bombana, khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat agar lebih patuh dalam berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tak lupa membawa kelengkapan kendaraannya," tutupnya. 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024