Baubau (Antaranews Sultra) - Kepolisian Resort Kota Baubau,  menahan dua terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban RD meninggal dunia pada 28 April 2018 di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio.

Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam dalam konfrensi pers di Mapolres Baubau, (1/5) malam, mengatakan penangkapan kedua pelaku inisial LM (22) dan SW (15) setelah dilakukan pengejaran di beberapa lokasi di daerah itu termasuk Kota Kendari yang disinyalir menjadi tempat persembunyian keduanya.

"Penangkapan keduanya pada (Selasa-1/5) karena mereka berbarengan. Jadi pelaku diamankan oleh petugas di depan lembaga pemasyarakatan hasil dari pengejaran tim buser yang sebelumnya sudah bergerak ke Kendari," ujar Daniel, didampingi Dandim 1413 Buton Letkol Inf Davy Dharma Putra dan Wakapolres, Kompol I Gusti.

Lebih lanjut dia mengatakan, kedua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia merupakan eksekutor yang melukai bagian kepala korban dan satunya melukai bagian badan korban.

"Pelaku dan korban keduanya saling mengenal. Kebetulan saat kejadian dalam keadaan yang sangat gelap sehingga tidak mengetahui persis wajah dari pelaku," katanya

Dari informasi sementara yang diperoleh pihaknya, kronologis kejadian pelaku hendak membeli makanan dan bertemu dengan korban. Kemudian juga bermula adanya pertikaian yang dimulai dari korban, dimana korban mengganggu atau melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, sehingga dari situ pelaku memberikan respon lalu membalas apa yang dilakukan oleh korban.

"Senjata yang digunakan melukai korban merupakan senjata yang dibawa oleh korban. Senjata itu dilempar kepada pelaku dan kemudian direspon balik mengambil senjata itu dan melakukan penganiayaan kepada korban," ujarnya.

Baca juga: Polres Kendari ringkus tiga pelaku begal

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum penangkapan terhadap kedua pelaku itu pihaknya telah memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan.

"Barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang milik korban, kemudian baju dan celana yang digunakan korban pada saat kejadian," ujarnya.

Terkait apakah akan ada tersangka lain, lanjut Daniel, pihaknya masih akan mencoba menggali informasi lebih dalam pada tindak pidana tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Daniel, pelaku sementara dijerat dua pasal yakni pasal 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan pasal 170 ancaman maksimal 12 tahun penjara.


(T.A056/C/H015/H015) 02-05-2018 08:42:17

Pewarta : Yusran
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024