Baubau (Antaranews Sultra) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana 2013, Arfa (52), Rabu (18/4).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, La Ode Rubiani, melalui pesan Whattshap dari Bombana, Kamis, mengatakan eksekusi terhadap Arfa itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor: 730 K/PID.SUS/2017. Di mana Arfa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun plus denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

"Penangkapan Arfa dilakukan di Bombana. Kita eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung," ungkap Rubiani.

Kata dia, pihaknya menggiring Arfa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari untuk menjalani hukuman.

"Terpidana yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Kls II Kendari," ujar mantan Kasi Intelejen Kejari Gorontalo Utara ini.

Dia menambahkan, terpidana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di KPU Bombana pada waktu itu.

Baca juga: Diduga korupsi dana desa. Kejari tahan tiga kades

Dalam proyek pembangunan gedung KPU Bombana itu, kata dia, Arfa adalah bendahara.

"Beliau sebagai penandatangan Surat Permintaan Membayar (SPM)," tandasnya.

Dia juga mengimbau, kepada terpidana lainnya yakni H Jufri dan Makmur untuk datang menyerahkan diri ke Kantor Kejari Baubau.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024