Kolaka (Antaranews Sultra) - Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara menahan tiga kepala desa yang diduga melakukan korupsi anggaran dana desa pada 2016-2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kolaka Abdul Salam di Kolaka, Kamis, membenarkan penahanan terhadap tiga kepala desa itu karena diduga menyelewengkan penggunaan anggaran dana desa.

Ketiga kepala desa itu, masing-masing berinisial HJ, Kades Gunung Sari, FN, Kades Palewai, dan MT, Kades Pulawulo di Kecamatan Samaturu.

Ia menjelaskan modus operandi tiga kepala desa itu membuat laporan pertanggungjawaban hasil pembangunan yang dianggap berjalan sesuai dengan program, namun fakta di lapangan tidak sesuai dengan hal itu.

Selain itu, lanjut dia, pekerjaan pembangunan yang harus selesai pada 2017 namun hingga 2018 masih dikerjakan, sementara alokasi anggaran berakhir pada 2017.

"Seharusnya pekerjaan pembangunan itu selesai tahun 2017 sesuai dengan anggaran yang turun namun hingga tahun 2018 pekerjaan itu masih dilanjutkan," kata dia.

Salam juga menjelaskan bahwa kasus itu sudah ditangani sejak tahun lalu.

Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan di lapangan, katanya, ketiga kepala desa itu dijadikan tersangka dalam kasus penggunaan dana desa.

Baca juga: Konawe Selatan tunda dana desa terindikasi menyimpang

Pemeriksaan tiga kepala desa itu berlangsung selama delapan jam, sedangkan tepat pukul 23.00 Wita, mereka langsung ditahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II/B Kolaka.

"Kita masih tetap melakukan pendalaman atas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," kata Abdul Salam.



 

Pewarta : Darwis Sarkini
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024