Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat Kabupaten Kolaka merupakan daerah yang memiliki angka pelanggaran tertinggi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2018 ini.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu di Kendari, Rabu mengatakan dari angka 204 pelanggaran ASN di seluruh Sulawesi Tenggara, sudah 96 persen yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Sampai 9 April 2018, kabupaten Kolaka tercatat sebagai kabupaten dengan angka tertinggi pada pelanggaran Pilkada yakni 43, disusul Kabupaten Baubau 35, dan Kabupaten Konawe 33 pelanggaran," ujaranya.

Sedangkan yang terendah pelanggaran ASN-nya berada di Kabupaten Buton Selatan dan Konawe Utara dengan jumlah masing-masing satu pelanggaran.

"Memang masih ada satu dua kasus yang masih dalam proses penanganan, selainnya sudah direkomendasikan dan sebagian juga sudah keluar surat perintah pemberian sanksi dari KASN," ujar Hamiruddin Udu.

Lebih lanjut, Hamiruddn Udu menjelaskan dengan melihat angka pelanggaran ASN yang mencapai 204 tersebut menggambarkan tren pelanggaran oleh ASN semakin meningkat. Hal ini mungkin disebabkan karena lemahnya sanksi KASN dan besarnya potensi reward untuk dipromosikan karirnya bila pasangan calon (Paslon) yang didukungnya menang.

"Di satu sisi, hal tersebut menggambarkan pula masih rendahnya kepatuhan terhadap negara. ASN semestinya menjadi contoh kepatuhan hukum masyarakat kepada negara," kata Hamiruddin.

Baca juga: Pemprov ingatkan ASN tidak ikut politik praktis

Untuk itu, pihaknya berharap semua ASN untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat yang ada di sekitarnya, harapnya.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024