Kendari (Antaranews Sultra) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, meminta klarifikasi mantan sekretaris daerah atas dugaan terlibat politik praktis mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota daerah setempat.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia di Baubau, Senin, mengatakan, pemanggilan mantan sekda Muh Djudul itu didasari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menghadiri acara atau kegiatan salah satu paslon kepala daerah.
"Jadi ini sifatnya klarifikasi. Untuk ditentukan pelanggaran atau bukan, tidak bisa serta merta, harus melalui penanganan pelanggaran klarifikasi dan lain sebagainya baru bisa ditentukan," ujarnya.
Pemanggilan itu, kata dia, yang bersangkutan dimintai klarifikasi terkait bukti berupa foto dan kesaksian dari pemilik foto (pelapor-red) atas dugaan kehadiran yang bersangkutan pada kampsnye dialogis di kediaman salah satu paslon.
"Karena dalam foto itu seperti kampanye dialogis maka sifatnya dugaan. Untuk memastikan pelanggaran atau tidak kesimpulannya akan dikaji terlebih dahulu," ujarnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya dalam menerima laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formil materil untuk bisa diproses sebagai laporan. Bila belum memenuhi syarat maka Panwas menjadikan sebagai informasi awal untuk kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan penanganan pelanggaran.
"Dalam pasal 70 dan 71 Undang-undang Nomor 10 disebutkan ASN tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan paslon tertentu," katanya.
Sementara, mantan Sekda Baubau, Muh Djudul mengatakan, kehadirannya di Panwas dalam rangka klarifikasi sangat penting, sehingga tidak melahirkan persepsi dan segala macam pertanyaan.
"Saya tidak pernah hadiri kegiatan sosialisasi maupun kampanye paslon. Di dekat rumah saya saja tidak pernah hadir. Adanya foto yang ditunjukkan bukan kampanye dialogis," ujarnya.
Dikatakannya, walaupun tidak lagi menjabat sebagai sekda, tapi ia sangat memahami posisinya ingin menunjukan bahwa netralitas ASN penting.
"Saya kira undang-undang dan ketentuan itu sudah ada. Kalau persoalan pilihan silahkan menyalurkan haknya ke pasangan calon tapi jangan secara terbuka," katanya.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwas Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia di Baubau, Senin, mengatakan, pemanggilan mantan sekda Muh Djudul itu didasari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan menghadiri acara atau kegiatan salah satu paslon kepala daerah.
"Jadi ini sifatnya klarifikasi. Untuk ditentukan pelanggaran atau bukan, tidak bisa serta merta, harus melalui penanganan pelanggaran klarifikasi dan lain sebagainya baru bisa ditentukan," ujarnya.
Pemanggilan itu, kata dia, yang bersangkutan dimintai klarifikasi terkait bukti berupa foto dan kesaksian dari pemilik foto (pelapor-red) atas dugaan kehadiran yang bersangkutan pada kampsnye dialogis di kediaman salah satu paslon.
"Karena dalam foto itu seperti kampanye dialogis maka sifatnya dugaan. Untuk memastikan pelanggaran atau tidak kesimpulannya akan dikaji terlebih dahulu," ujarnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya dalam menerima laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi syarat formil materil untuk bisa diproses sebagai laporan. Bila belum memenuhi syarat maka Panwas menjadikan sebagai informasi awal untuk kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan penanganan pelanggaran.
"Dalam pasal 70 dan 71 Undang-undang Nomor 10 disebutkan ASN tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan paslon tertentu," katanya.
Sementara, mantan Sekda Baubau, Muh Djudul mengatakan, kehadirannya di Panwas dalam rangka klarifikasi sangat penting, sehingga tidak melahirkan persepsi dan segala macam pertanyaan.
"Saya tidak pernah hadiri kegiatan sosialisasi maupun kampanye paslon. Di dekat rumah saya saja tidak pernah hadir. Adanya foto yang ditunjukkan bukan kampanye dialogis," ujarnya.
Dikatakannya, walaupun tidak lagi menjabat sebagai sekda, tapi ia sangat memahami posisinya ingin menunjukan bahwa netralitas ASN penting.
"Saya kira undang-undang dan ketentuan itu sudah ada. Kalau persoalan pilihan silahkan menyalurkan haknya ke pasangan calon tapi jangan secara terbuka," katanya.